WHAT'S NEW?

Pengamat: Kasus Patrialis Membuat MK Dilematis

Kasus itu membuat rakyat tak percaya putusan yang dikeluarkan.

Pengamat Hukum Tata Negera dari Universitas Al Azhar, Rahmat Bagja menilai, ditangkapnya hakim MK, Partialis Akbar terkait dugaan suap pemulusan uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membuat masyarakat semakin banyak yang tak mempercayai lagi putusan MK. Terlebih, masalah UU yang notabene berkaitan langsung dengan keseharian masyarakat.

"Serba salah memang. Apapun putusannya, masyarakat keburu tidak percaya karena sudah dianggap masuk angin (putusan uji materi)," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat importir daging sapi, Basuki Hariman sebagai pemberi suap, serta sekretarisnya Ng Fenny dan perantara Kamaludin.

Bagja melihat, beberapa aturan di dalam undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, sangat kental dengan kepentingan tertentu. Sehingga wajar bila aturan itu kemudian menimbulkan polemik.

Seperti contohnya Pasal 36 C yang menjadi pokok judicial review di MK. Pasal itu mengatur impor daging boleh dari zona atau suatu bagian dari negara tertentu, walaupun negara itu belum masuk kategori bebas penyakit mulut dan kuku. Contohnya dari India, Argentina, dan Mexico, sehingga harga daging impor di Indonesia menjadi murah. 

Sebelum ada aturan ini, importir Indonesia hanya boleh mendatangkan daging dari negara-negara yang seluruh wilayahnya benar-benar berkategori bebas PMK, seperti Australia dan New Zealand. 

"Di sini hukum ekonomi berlaku. Jika penawaran banyak, tentu harga bergerak turun. Konsumen yang diuntungkan. Nah, yang selama ini yang menikmati margin yang tinggi karena impor terbatas tentu tidak happy dengan UU No 41 tahun 2014 itu," kata Bagja.

Namun, ongkos terbesar dari persoalan ini, kata Bagja adalah hilangnya kredibilitas putusan MK yang segera dibacakan. Meskipun putusan itu diambil bukan hanya oleh Patrialis Akbar. Karena itu, Bagja menyarankan agar KPK juga mengusut dugaan keterlibatan hakim MK lainnya pada kasus ini.

"Saya tidak mau berandai-andai karena putusan itu belum keluar. Tetapi, kami bisa rasakan dilemanya. Jika pasal 36 C dinyatakan tidak berlaku, berarti menguntungkan pihak tertentu, begitu sebaliknya. Masyarakat bisa cium aroma persaingan bisnis yang keras dalam kasus ini. Saya belum tahu bagaimana cara MK keluar dari kondisi dilematis ini. Apakah akan diadakan RPH ulang atau  bagaimana. Yang jelas yang paling dirugikan adalah konsumen." (mus) 

(Oleh : Suryanta Bakti Susila, Edwin Firdaus)

0 comments:

Post a Comment